PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana/ Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan. |
PROSEDUR MEDIASI
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. |
|
|
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional