Alur Perkara Permohonan
Alur Perkara Permohonan
JENIS PELAYANAN DAN SYARAT
Syarat-syarat dalam mengajukan gugatan/permohonan dengan melampirkan :
1. SURAT GUGATAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari :
- Untuk Majelis Hakim : 3 (tiga) lembar
- Untuk di dalam berkas : 1 (satu) lembar
- Untuk arsip Perdata : 1 (satu) lembar
- Untuk Para Pihak : Sesuai jumlah pihak-pihak
2. SURAT PERMOHONAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari:
- Untuk Hakim : 1 (satu) bundel
- Untuk di dalam berkas : 1 (satu) bundel
- Untuk arsip Perdata : 1 (satu) bundel
- Untuk Pemohon : 1 (satu) bundel
Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Perceraian
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte perkawinan/Nikah
- Foto copy Akte Kelahiran anak
- Foto copy Kartu Keluarga
- Ijin cerai dari dinas untuk PNS
- Surat lainnya yang dianggap perlu
2. Perbaikan Nama, Tempat dan tanggal Lahir, terlambat Akte kelahiran
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Akte Nikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy ijazah
- Surat lainnya yang dianggap perlu
3. Permohonan Angkat Anak
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte Nikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akte Kelahiran anak yang diadopsi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Pemohon
- Surat Keterangan Panghasilan dari Pemohon
- Surat Keterangan Kesehatan Pemohon dari Dokter
- Surat Keterangan tidak mampu dari orang tua Anak
- Surat lainnya yang dianggap perlu
- Permohonan Penetapan Wali dan ijin jual
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Akte Nikah
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
- Surat lainnya yang dianggap perlu
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional