Sejarah
SEJARAH PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG
Latar Belakang dan Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan Negeri Sidenreng RappangPengadilan Negeri Sidenreng Rappang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Wilayah Kabupaten Sidrap yang mana sebelumnyayaitu sekitar tahun 1951 tergabung dalam Pengadilan Negeri Pare Pare bersama dengan Pengadilan Negeri Barru, Pengadilan Negeri Pinrang dan Pengadilan Negeri Enrekang.
Sebelum tahun 1951 di daerah ini dikenal beberapa Pengadilan Swapraja dimana memiliki dua fungsi yaitu:
a. Hadat Besar yaitu mengadili perkara kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari satu tahun dan untuk perkara perdata yang nilainya di atas Rp 25.
b. Hadat Kecil yaitu mengadili perkara kejahatan yang ancaman hukumannya dibawah satu tahun, dan untuk perkara perdata yang nilainya di bawah 25.
c. Keputusan-keputusan Hadat Besar dan Hadat Kecil tidak dapat dibanding dan untuk memperoleh kepastian hukum harus dikukuhkan oleh Asisten Residen yang berkedudukan di Pare-pare. Pengadilan Swapraja ini dipimpin oleh Slef Bestuur, untuk Kepala Distrik sebagai anggota. Tahun 1951 semuanya dilebur menjadi Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Pare-pare dengan membawahi wilayah Pare-pare, Pinrang, Barru, Sidrap dan Enrekang.
d. Pada Tahun 1960 Pengadilan Negeri Pinrang berdiri sendiri disusul pada Tahun 1963 Pengadilan Negeri Barru juga berdiri sendiri dan diresmikan dan pada Tahun 1964 Pengadilan Negeri Sidrap juga berdiri sendiri dan diresmikan bersamaan dengan Pengadilan Negeri Enrekang yaitu pada Tahun 1968 dengan Surat Keputusan dari Menteri KehakimanRepublik Indonesia tanggal 31 Maret 1968 Nomor : 1/2/22 untuk pembentukannya.Dengan dibangunnya Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, maka seluruh wilayah kabupeten Sidenreng Rappang yang semula masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Parepare menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang. Kemudian bangunan gedung Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang terletak di Pangkajene Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang tepatnya Jalan Jenderal Sudirman No. 169.
Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 31 Maret 1968 Nomor: JB.1/2/22 untuk pembentukannya Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang telah dipimpin oleh beberapa Ketua, diantaranya:
No |
Ketua Pengadilan Negeri |
Periode |
1 |
W. BOEDI OETOMO, SH |
Tahun 1987-1992 |
2 |
MANIS SOEJONO, 1992 |
Tahun 1992-1995 |
3 |
HJ. IDA KUTANA, SH |
Tahun 1999-2005 |
4 |
HARYANTO, SH |
Tahun 2005-2007 |
5 |
NUGROHO SETIADJI, SH., MH |
Tahun 2007-2008 |
6 |
HJ. NIRWANA, SH., M. Hum |
Tahun 2008-2009 |
7 |
MUHAMMAD DAMIS, SH., MH |
Tahun 2009-2013 |
8 |
ZULKIFLI ATJO, SH., MH |
Tahun 2013-2015 |
9 |
HJ. ANDI NURMAWATY, SH., MH |
Tahun 2015-2016 |
10 |
BINTANG A.L., S.H., M.H. |
Tahun 2016-2019 |
11. |
ERNAWATY S.H., M.H. |
Tahun 2020-2022 |
12. |
JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H. |
Tahun 2022 - sekarang |
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional