Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Cetak Biru Mahkamah Agung 2010-2035 diperlukan usaha untuk mewujudkan sebuah Badan Peradilan yang Agung dengan:
1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
2. Didukung pengolahan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
5. Mengelola sarana dan prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggara peradilan.
6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10.Modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu
Sebagai lembaga peradilan umum tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama baik perkara pidana maupun perkara perdata di wilayah hukum Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Selain tugas di atas, Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum / perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 jo KMA No. KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita / Jurusita Pengganti, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan 34 UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang Penerapan Hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009).
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), administrasi umum (keuangan, kepegawaian, dan umum/perlengkapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor : 145/KMA/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).
- Fungsi Lainnya, yakni Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2010, tanggal 5 Januari 2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Santun | Ikhlas | Giat | Akuntabel | Profesional